SUNAH SEBAGAI SUMBER/DALIL HUKUM ISLAM
Definisi Sunnah
Kata “sunah” ( ) berasal dari kata .Secara etimologis berarti: cara yang biasa dilakukan, apakah cara itu sesuatu yang baik, atau buruk. Penggunaan sunah dal arti ini terlihat dalam sabda Nabi yang artinya “Siapa yang membuat sunah yang baik maka baginya pahala serta pahala orang yang mengerjakan dan barangsiapa yang membuat sunah yang buruk, maka baginya siksaan serta siksaan orang yang mengerjakannya sampai hari kiamat”. (Amir Syarifuddin, 2009: 86)
Dalam Al-Qur’an terdapat kata “sunah” dalam 16 tempat yang terbesar dalam beberapa surat dengan arti “kebiasaan yang berlaku” dan “jalan yang diikuti”. Umpamanya dalam Firman Allah dalam surat Ali ‘Imran (3): 137:
137. Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul)
Sunah dalam istilah ulama ushul adalah: “apa-apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW., baik berupa ucapan, perbuatan maupun pengakuan dan sifat Nabi”. Sedangkan sunah dalam istilah ulama fiqh adalah: “sifat hukum bagi suatu perbuatan yang dituntut melakukannya dalam bentuk tuntunan yang tidak pasti” dengan pengertian diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang yang tidak melakukannya.
Dari beberapa penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sunah adalah ucapan, perbuatan, maupun pengakuan dan sifat Nabi SAW.
Macam-macam Sunnah
Sunah menurut pengertian ahli ushul sebagaimana yang disebutkan di atas terbagi menjadi tiga macam, yakni:
Sunah Qauliyah
Sunah qauliyah adalah ucapan lisan dari Nabi Muhammad SAW. Yang didengar dan dinukilkan oleh sahabatnya, namun yang diucapkan Nabi itu bukan Wahyu Al-Qur’an. Al-Qur’an juga lahir dari lisan Nabi yang juga didengar oleh para sahabat dan disiarkan kepada orang banyak.
Dengan demikian, menurut lahirnya Al-Qur’an dan sunah qauliyah sama-sama muncul dari lisan Nabi. Namun, walaupun berbeda, para sahabat dapat membedakannya yaitu:
Bila yang lahir dari lisan Nabi itu adalah Al-Qur’an, maka Nabi menyuruh untuk menghafal dan menulisnya, sedangkan jika sunah qauliyah, Nabi melarang untuk menulisnya.
Al-Qur’an dinukilkan oleh banyak orang (mutawatir), sedangkan sunah qauliyah hanya didengar dan diketahui oleh beberapa orang saja.
Penukilan Al-Qur’an dalam bentuk lafaz atau teks aslinya, sedangkan sunah qauliyah dinukilkan secara ma’nawi atau dalam pengertian: disampaikan kepada orang lain dengan redaksi dan ibarat yang berbeda meskipun dalam maksud yang sama.
Apa yang diucapkan Nabi dalam bentuk ayat Al-Qur’an mempunyai daya pesona atau mukjizat bagi pendengarnya, sedangkan sunah qauliyah hanya ucapan biasa dari Nabi.
Umpamanya para sahabat menyampaikan bahwa ia mendengar Nabi bersabda, “Siapa yang tidak shalat karena tertidur atau karena ia lupa, hendaklah ia mengerjakan shalat itu ketika ia telah ingat.”
Sunah Fi’liyah
Sunah fi’liyah adalah semua perbuatan dan tingkah laku Nabi yang dilihat, diperhatikan oleh para sahabat Nabi kemudian disampaikan dan disebarluaskan oleh orang yang menetahuinya.
Tentang apakah semua yang di nukilkan itu mempunyai kekuatan untuk diteladani dan mengikat untuk semua umat Islam, para ulama memilah perbuatan Nabi itu menjadi tiga bentuk, yaitu:
Perbuatan dan tingkah laku Nabi dalam kedudukannya sebagai manusia biasa, seperti: cara makan, minum,, tidur, berdiri, duduk, berpakaian, memelihara jenggot dan lain-lain. Adapun pendapat ulama bahwa sunah ini mempunyai daya hukum untuk diikuti, dan sebagian ulama berpendapat bahwa sunnah ini hanya kebiasaan Nabi dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk diikuti.
Perbuatan yang hanya berlaku untuk Nabi sendiri, sedangkan untuk umatnya tidak diwajibkan, seperti: wajibnya shalat dhuha; shalat wirir; shalat tahajud tengah malam; berkurban; menikah lebih dari empat orang; masuk makkah tanpa ihram.
Perbuatan dan tingkah laku Nabi yang berhubungan dengan penjelasan hukum, seperti: shalat; puasa; cara Nabi melakukan jual beli, utang-piutang, dan lain-lain yang berhubungan dengan agama. Perbuatan Nabi yang merupakan penjelasan hukum ini terbagi dua yaitu:
Perbuatan Nabi yang merupakan penjelasan apa-apa yang terdapat dalam Al-Qur’an namun masih memerlukan penjelasan.
Perbuatan Nabi yang memberi petunjuk kepada umat bahwa perbuatan tersebut boleh dilakukan oleh umat.
Kedua bentuk perbuatan tersebut berlaku secara umum untuk Nabi sendiri maupun untuk umatnya.
Umpamanya sahabat berkata, “Saya melihat Nabi Muhammd SAW. melakukan shalat sunat dua raka’at sesudah shalat zuhur.”
Sunah Taqririyah
Sunah taqririyah adalah perbuatan seorang sahabat atau ucapannya yang dilakukan dihadapan atau sepengatahuan Nabi, tetapi tidak ditanggapi dan dicegah oleh Nabi. Keadaan diamnya Nabi itu dapat dibedakan menjadi dua bentuk:
Nabi mengetahui bahwa perbuatan itu pernah dibenci dan dilarang oleh Nabi. Namun, Nabi mengetahui dan kadang tidak tidak mengetahui si pelaku berketerusan melakukan perbuatan yang pernah dibenci dan dilarang itu, maka Nabi diam. Diamnya Nabi dalam bentuk ini menunjukkan pencabutan larangan sebelumnya.
Nabi belum pernah melarangperbuatan itu sebelumnya dan tidak diketahui pula haramnya. Diamnya Nabi dalam hal ini menunjukkan hukumnya adalah ibahah atau meniadakan keberatan untuk dibuat. (Amir Syarifuddin, 2009: 89-96)
Umpamanya seorang sahabat memakan dhab di depan Nabi. Namun, Nabi tidak melarang atau keberatan. Maka kisah ini disampaikan oleh sahabat, “Saya melihat seorang sahabat memakan daging dhab didekat Nabi. Nabi mengatahui , tetapi Nabi tidak melarang perbuatan tersebut.”
Kedudukan / Kehujjahan Sunnah
Sunah berfungsi sebagai penjelas terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dalam kedudukannya sebagai penjelas, sunah kadang-kadag memperluas hukum dalam Al-Qur’an atau menetapkan sendiri hukum di luar apa yang ditentukan Allah dalam Al-Qur’an.
Kedudukan sunah sebagai bayani atau menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum Al-Qur’an, tidak diragukan lagi dan diterima oleh semua pihak. (Amir Syarifuddin, 2009: 111).
Para ulama sepakat mengatakan bahwa Sunah Rasulullah SAW dalam tiga bentuk di atas (fi’liyyah, qauliyyah, dan taqririyyah ) meruipakan sumber hokum-hukum syara’ dan menempati posisi kedua setelah Al-Qur’an. (Nasrun Harun, 1997: 47).
Jumhur ulama berpendapat bahwa sunah berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua sesudah Al-Qur’an dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam. Jumhur ulama mengemukakan alasannya dengan dalil dalam surat an-Nisa’ (4) ayat 59 dan 80:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya),.(QS. An-Nisa’ : 59)
Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah. dan Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (QS. An-Nisa’: 80)
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kedudukan sunah sebagai sumber atau dalil kedua sesudah Al-Qur’an serta sebagai bayani, yakni menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum Al-Qur’an.
Fungsi Sunnah terhadap Al-Qur’an
Dalam uarian tentang Al-Qur’an telah dijelaskan bahwa sebagian besar ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an adalah dalam bentuk garis besar yang, -secara amaliah- belum dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dari sunah. Dengan demikian fungsi sunah yang utama adalah menjelaskan Al-Qur’an. Hal ini telah sesuai dengan penjelasan Allah dalam surat An-Nahl (16): 64:
Dan kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu.
Dengan demikian, bila Al-Qur’an disebut sebagai sumber alsi bagi hukum fiqh, maka sunah disebut sebagai bayani. Dalam kedudukannya sebagai bayani dalam hubungannya dengan Al-Qur’an, ia menjalankan fungsi sebagai berikut:
Menguatkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam Al-Qur’an atau disebut fungsi ta’kid dan taqrir. Dalam bentuk ini sunah hanya seperti mengulangi apa-apa yang disebut dalam Al-Qur’an. Umpanaya firman Allah dalam surat Al-Baqarah (2): 110:
Dan dirikan shalat dan tunaikan zakat.
Ayat itu dikuatkan oleh sabda Nabi yang artinya: “Islam itu didirikan dengan lima fondasi:kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat…”.
Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam hal:
Menjelaskan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an;
Merinci apa-apa yang ada dalam Al-Qur’an disebutkan dalam garis besar;
Membatasi apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara umum;
Memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam Al-Qur’an.
Menetapkan suatu hukum dalam sunah yang secara jelas tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Dengan demikian kelihatan bahwa bahwa sunah menetapkan sendiri hukum yang tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an. Fungsi sunah dalam bentuk ini disebut “itsbat” dan “insya”. (Amir Syarifuddin, 2009: 100-102).
Umpamanya Allah mangharamkan memakan bangkai, darah dan daging babi dalam surat Al-Maidah (5): 3:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi. Kemudian Nabi menyebutkan haramnya binatang buas dan burung buas dalam hadis dari Abu Hurairah menurut riwayat Muslim: “ setiap binatang buas yang bertaring, haram dimakan”.
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa fungsi sunah diantarnya sebagai menguatkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam Al-Qur’an, memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an, dan menetapkan suatu hukum dalam sunah yang secara jelas tidak terdapat dalam Al-Qur’an.
materi ajar pendidikan agama islam
Sabtu, 10 Oktober 2015
USUL FIQIH SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQH
SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQH
Fiqh Pada Masa Nabi Muhammad saw
Di zaman Rasulullah SAW., sumber hukum Islam hanya dua , yaitu Al-Qur’an dan sunnah. Apabila ia muncul suatu kasus , Rasulullah SAW., menunggu turunnya wahyu yang menjelaskan hukum kasus tersebut. Apabila wahyu tidak turun, maka beliau menetapkan hukum kasus tersebut melalui sabdanya, yang kemudian dikenal dengan hadits atau sunnah. (Nasrun Harun , 1997: 6)
Suatu hal yang nyata terjadi adalah bahwa Nabi SAW telah berbuat sehubungan dengan dengan turunnya ayat-ayat Qur’an yang mengandung hukum (ayat-ayat hukum). Tidak semua ayat hukum itu memberikan penjelasan bahwa yang mudah dipahami, karena itu Nabi memberikan penjelasan mengenai maksud setiap ayat hukum itu kepada umatnya sehingga menjadi jelas dan dapat dilaksanakan secara praktis. Nabi memberikan penjelasan dengan ucapan, perbuatan, yang pengakuannya kemudian disebut sunah Nabi.(Amir Syarifuddin, 2009: 7)
Telah dijelaskan bahwa fiqh adalah hasil penalaran seseorang yang berkualitas mujtahid atas hukum Allah atau hukum-hukum amaliah yang dihasilkan dari dalil-dalinya melalui penalaran ijtihad. Apabila penjelasan dari Nabi yang terbentuk sunah itu merupakan hasil penalaran atas ayat-ayat hukum, maka apa yang dikemukakan Nabi itu dapat disebut fiqh atau lebih tepat disebut “fiqh sunah” .
Kemungkinan Nabi melakukan ijtihad dalam menghasilkan sunnah diperslisihkan oleh para ulama. Perbedaan pendapat itu berpangkal pada pemahaman ayat 3-4 surat an-Najm (53):
“Dan tiadalah yang diucapkan itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya; ucapan itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”
Perbedaan pendapat ulama dalam memahami ayat tersebut kemudian berkembang pada kebolehan atau kemungkinan Nabi berijtihad, perbedaan pendapat para ulama itu adalah:
Jumhur ahli ushul berpendapat bahwa Nabi mungkin dan boleh berijtihad sebagaimana berlaku pada manusia lainnya.
Ulama kalam Asy’ariyyah, mayoritas ulama Mu’tazilah, Abu Ali al-Jubbai dan anaknya Hasyim berpendapat bahwa Nabi tidak boleh berijtihad dalam hukum syara’.
Pendapat “jalan tengah” dari kedua pendapat di atas, menyatakan bahwa Nabi dapat saja berijtihad dalam masalah-masalah peperangan, tetapi tidak dalam masalah hukum syara’.
Bila diperhatikan ketiga pendapat tersebut beserta argumen masing-masing, kita cenderung pada pendapat mengatakan tidak semua yang muncul dari lisan Nabi itu di bimbing wahyu. Dalam kenyataan memang beliau pernah beritjihad untuk memahami dan menjalankan wahyu Allah dalam hal-hal yang memerlukan penjelasan dari Nabi yang sebagian dibimbing wahyu. Dalam hal-hal yang tidak mendapatkoreksi dari Allah, maka hal itu muncul sebagai sunah Nabi yang wajib ditaati. Dengan demikian, sebagian sunah Nabi adalah berdasarkan ijtihadnya. (Amir Syarifuddin, 2009:23)
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa fiqh sudah mulai ada semenjak Nabi masih hidup dengan pola yang sederhana sesuai dengan keserdehanaan kondisi masyarakat Arab yang menjalankan fiqh pada waktu itu.
Fiqh Pada Masa Sahabat
Dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW., sempurnanya turunnya ayat-ayat Al-Qur’an dan sunnah Nabi.kemudian terjadi perubahan yang besar sekali dalam kehidupan masyarakat, karena telah meluasnya wilayah Islam dan semakin kompleks kehidupan umat dan keimanan umat yang semakin tinggi, maka umat memerlukan jawaban hukum dalam setiap menghadapi persoalan dalam kehidupan.
Ada tiga pokok yang berkembang waktu itu sehubungan dengan hukum yaitu; (Amir Syarifuddin, 2009:24)
Begitu banyaknya muncul kejadian baruyang membutuhkan jawaban hukumyang secara lahiriah tidak ditemukan jawaban dalam Al-Qur’an dan sunah Nabi;
Timbulnya masalah-masalah lahir telah diatur ketentuan hukumnya dalam Al-Qur’an maupun sunah Nabi, namun ketentuan itu dalam keadaan tertentu sulit untuk diterapkan dan menghendaki pemahaman baruagar relevan dalam perkembangan danpersoalan yang dihadapi;
Dalam Al-Qur’an ditemukan penjelasan terhadap suatu kejadian secara jelas dan terpisah. Bila hal tersebut belaku dalam kejadian tertentu, para sahabat menemukan kesulitan dalam menerapkan dalil-dalil yang ada.
Katiga masalah pokok di atas memerlukan pemikiran mendalam atau nalar dari para ahli yang disebut ijtihad.
Masa Abu bakar al-Shiddiq, khlifah pertama, disebut sebagai sebagai masa penetapan tiang-tiang hukum Islam. Para sahabat telah mewarisi apa yang pernah ada pada masa Rasulullah, dan dihadapkan pula kepada mereka masalah-masalah baru. Ia memutuskan (qadla) hokum Islam, dan para sahabat lainnya ia libatkan dalam masalah fatwa, mengeluarkan keputusan qadla, mengajarkan kepada orang lain, melakukan ijtihad, dan lain-lain. (dalam Abudin Nata, 2003: 9)
Metode pengajaran hokum yang dilakukan para sahabat adalah mengembalikan permasalahan terlebih dahulu kepada Al-Qur’an. Jika tidak didapatkan pemecahan di dalamnya,mereka kembalikan kepada sunnah Nabi, dan kalau ternyata tidak juga terselesaikan, baru mereka melakukan ijtihad untuk mendapat hokum yang dicari. Cara mereka berijtihad adalah berpegang kepada ma’qul al-nash dan mengeluarkan ‘illah (penyebab adanya hukum) atau hikmah yang dimaksud dari nash itu, kemudian menerapkannya pada semua masalah yang sesuai illahnya yang ada pada nash. Inilah yang kemudian disebut al-qisas. Dengan bermusyawarah dalam mencari hokum yang tidak ada nashnya, kemudian mereka bersepakat dalam hukum yang mereka temukan atas suatu masalah. Inilah yang disebut dengan ijma’. (Abudin Nata, 2003: 11)
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa pemikiran ushul Fiqh sudah tampak pada periode sahabat. Para sahabat untuk menetapkan suatu hokum dengan menggunakan sumber dalam Al-Qur’an, sunnah, dan ijtihad yang terbatas pada qiyas dan ijma’ sahabat.
Fiqh Pada Sighar Sahabat/ Tabi’in
Periode ini dimulai dari tahun 41 H/ 661 M sampai jatuhnya Khilafah Umayyah di Damaskus tahun 132 H/ 750 M. Masa ini adalah pembentukan hukum Islam yang sudah menujus kepada furu’ syar’iyyah, hukum-hukumnya diambil dari dalil-dalil yang terperinci , dan sekaligus peletakan peraturan dasar yang diambil dari keempat sumber yang sudah ada.
Pada masa ini penetapan Fiqh dengan menggunakan sunah dan ijtihad yang sudah berkembang dan meluas. Dalam kader penerimaan dua sumber itu terlihat kecenderungan mengarah pada dua bentuk yaitu: (Amir Syarifuddin, 2009: 33-34)
Dalam menetapkan hasil ijtihad lebih banyak menggunakan hadis Nabi dibandingkan dengan menggunakan ijtihad, meskipun keduanya tetap dijadikan sumber. Kelompok ini disebut “Ahl al-Hadis”. Kelompok ini tinggal di wilayah Hijaz, khusunya Madinah.
Dalam menetapkan hukum fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad ketimbang hadis, meskipun hadis juga banyak digunakan. Kelompok ini disebut “Ahl al-Ra’yi”.Kelompok ini lebih banyak mengambil tempat di wilayah Irak, khususnya Kufah dan Basrah.
Kelompok “Ahl al-Hadis” menonjolkan dua madrasah, yaitu Madrasah Madinah dan Madrasah Mekkah. Dari madrasah madinah muncul para fuqaha terkemuka, seperti: Aisyah Ummul Mukminin, Abdullah ibn Umar ibn khattab, Abu Hurairah. Sedangkan dari Madrasah Mekkah menghasilkan fuqaha sebagai berikut: Abdullah ibn Abbas; Mujahid; ; Ikrimah; Atha’ ibn Abi Rabah; dan Abu Zubair.
Hasil dari tempaan Madrasah Madinah dan Mekkah ini muncul seorang Mujtahid besar ahli hadis, yaitu Malik bin Anas yang kemudian diikuti oleh kelompok besar yang disebut Mazhab Malikiyyyah.
Ahl al-Ra’yi menampilkan dua madrasah besar, yaitu Madrasah Kufah dan Madrasah Basrah di wilayah Irak. Dari Madrasah Kuffah muncul mujtahid Ahl al-Ra’yu, seperti: ‘Alqamah ibn Qeis, Masru’ bin Ajda’, Said bin Zubair . sedangkan Madrasah Basrah menghasilkan Mujtahid yang terbesarnya, yaitu: Anas bin Malik. Dari para fuqaha Madrasah Irak itu muncul mujtahid besar ahl al-ra’yi yaitu Abu Hanifah dengan banyak pengikutnya, yang disebut ulama Mazhab Hanafiyyah.
Fiqh Pada Periode Keemasan/ Tadwin
Pada masa ini bermula pada abad kedua Hijriah (VII M), bersamaan dengan pengangkatan Abdullah Al-Saffah sebagai Khalifah pertama Abbasiyah dan berakhir pada pertengahan abad keempat Hijriyah. Pada masa ini terkenal sebagai masa perkembangan ilmu pengetahuan. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh ikut berkembang pesat, dan banyak kitab-kitab berkenaan dengannya. (Abudin Nata, 2003: 13)
Kemudian muncul Imam Syafi’I dengan metode-metode ijtihadnya dan sekaligus buat pertama sekali membukukan ilmu ushul fiqh yang dibarengi dengan dalil-dalilnya. Kitab ushul fiqh yang disusun Imam Syafi’I tersebut bernama al-Risalah. Kitab ini disusun berdasarkan khazanah fiqh yang ditinggalkan para sahabat, tabi’in, dan imam-imam mujtahid sebelumnya. Imam Syafi’I berupaya mempelajari secara seksama perdebatan yang terjadi diantara ahl al-hadits yang bermarkas di Madinah dengan Ahl al-ra’yi di Irak. Dari kedua aliran ini Imam Syafi’I berusaha untuk mengompromikan pandangan kedua aliran tersebut, serta menyusun teori-teori ushul fiqhnya. Dalam kitabnya, al-Risalah , Imam Syafi’i berusaha memperlihatkan pendapat yang shahih dan pendapat yang tidak shahih, setelah melakukan berbagai analisis dari pandangan kedua aliran, Irak dan Madinah. Berdasarkan analisisnya inilah dia membuat teori ushul fiqh ; yang diharapkan dapat dijadikan patokan umum dalam mengistinbathkan hokum, mulai dari generasinya sampai generasi selanjutnya.(dalam Nasrun Harun, 1997: 10)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada periode tadwin ini di pelopori oleh Imam Syafi’i dengan membukukan ilmu ushul fiqh yang bernama al-Risalah yang disusun berdasarkan khazanah fiqh yang ditinggalkan oleh para sahabat, tabi’in, dan imam-imam mujtahid.
Fiqh Periode Stagnis / Jumud
Pada abad IV H, merupakan titik pisah sejarah hukum Islam. Abad ini dikatakan sebagai periode telah selesainya pembentukan hukum yang berdasarkan ijtihad secara mutlak. Maka berhentilah proses kreatif pertumbuhan hukum Islam, sampai muncul anggapan bahwa para pakar terdahulu itu terpelihara dari kesalahan. Ini berakibat seorang ahli hukum, pada masa ini , tidak dapat lagi menetapkan atau mengeluarkan keputusan hukum kecuali untuk masalah-masalah yang kecil saja.
Sebenarnya pakar-pakar abad IV H tidak kurang kemampuannya dibanding generasi sebelum mereka, hanya saja mereka kurang memiliki kebebasan, meskipun tidak juga taklid semata. Mereka melakukan tahrij, tarjih, dan membuat karya-karya tentang al-hilaf.
Bila ushul fiqh mengalami stagnasi, maka ushul fiqh tidak demikian.Abu Zahrah menulis sebagai berikut:
“setelah orang banyak menutup pintu ijtihad secar mutlak, dan hanya melakukan ijtihad hanya menurut ushul tertentu saja, hal ini tidak memberikan kemunduran bagi Ushul Fiqh, Malah memecunya terus ke depan. Terdapat kemampuan pakar-pakar yang luar biasa, yang meneliti, membahas, dan mengkaji secara mendalam ilmu ushul ini secara per-bab, tidak mengurangi nilainya sedikitpun, bahkan menjadi penimbang ketika terjadi perselisihan”
Pada periode ini lahir tidak kurang dari 25 kitab penting tentang ushul fiqh. Hanya saja metode penulisannya kurang sempurna, karena tidak mementingkan penyebutan nama-nama pengarangdan judul-judul kitabnya. (Abudin Nata, 2003: 16-17)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada periode ini para mujtahid telah bisa menetapkan hukum berdasarkan tahrij, tarjih, dan membuat karya-karya tentang al-hilaf. Sehingga pada periode ini lahir tidak kurang dari 25 kitab penting tentang ushul fiqh.
Fiqh Pada Periode Kebangkitan Kembali
Pada abad V samapai pertengahan abad VII H, merupakan masa penyempurnaan pemikiran hukum Islam, kendati Dinasti Abbasiyah sudah diambang keruntuhan. Pemikiran Ushul Fiqh mengalami kemajuan yang luar biasa dengan muculnya pemikir-pemikir berbobot, yang juga menggeluti berbagai bidang disiplin ilmu, seperti: al-Baqillani, al-Qadli Abd al-Jabbar, al-Qadli Abu Zaid al-Dabbusy, Imam al- Haramin, dan Imam al-Ghazali.penulisan tentang Ushul Fiqh tidak kurang dari 29 buah kitab.
Beraneka ragam cara penulisan dilakukan.sebagian mengarah kepada kajian perbandingan; dikemukakan pendapat yang ada dan kemudian mentarjihnya. Penyelesaian masalah Ushul yang diperselisihkan juga tidak dilakukan secara tersendiri, seperti dalam kitab Al-Tabshirin karya Abu Ishaq Ibrahim ibn Ali al-Fairuzzaby (w. 446 H), ditambah dengan kitab-kitab lain, maka setiap aliran fiqh memiliki kitab tersendiri yan terperinci dalam masalah Ushul Fiqh, terutama yang bersumber dari pemikiran Imam Madzhab.
Dari gelombang pemikiran Ushul Fiqh, timbullah empat aliran pemikiran: Mu’tazilah, Asy’ariyah, Salafiyah, dan Maturidiyah. Dimasukkan ke dalam pembahasan Ushul Fiqh permasalahan-permasalahan pokok yang erat kaitannya dengan bahasa dan hal-hal yang berhubungan dengan ilmu Kalam. Ini kemudian besar pengaruhnya dalam ilmu Mantiq dan Filsafat.
Peiode ini, tak bisa disangkal lagi, merupakan puncak perkembangan pemikiran Ushul Fiqh. (Abudin Nata, 2003: 17-18)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada periode ini pemikiran Ushul Fiqh mengalami kemajuan dengan adanya pemkir-pemikir yang berboot, sehingga pada periode ini dapat lahir tidak kurang dari 29 buku.
Fiqh Pada Masa Nabi Muhammad saw
Di zaman Rasulullah SAW., sumber hukum Islam hanya dua , yaitu Al-Qur’an dan sunnah. Apabila ia muncul suatu kasus , Rasulullah SAW., menunggu turunnya wahyu yang menjelaskan hukum kasus tersebut. Apabila wahyu tidak turun, maka beliau menetapkan hukum kasus tersebut melalui sabdanya, yang kemudian dikenal dengan hadits atau sunnah. (Nasrun Harun , 1997: 6)
Suatu hal yang nyata terjadi adalah bahwa Nabi SAW telah berbuat sehubungan dengan dengan turunnya ayat-ayat Qur’an yang mengandung hukum (ayat-ayat hukum). Tidak semua ayat hukum itu memberikan penjelasan bahwa yang mudah dipahami, karena itu Nabi memberikan penjelasan mengenai maksud setiap ayat hukum itu kepada umatnya sehingga menjadi jelas dan dapat dilaksanakan secara praktis. Nabi memberikan penjelasan dengan ucapan, perbuatan, yang pengakuannya kemudian disebut sunah Nabi.(Amir Syarifuddin, 2009: 7)
Telah dijelaskan bahwa fiqh adalah hasil penalaran seseorang yang berkualitas mujtahid atas hukum Allah atau hukum-hukum amaliah yang dihasilkan dari dalil-dalinya melalui penalaran ijtihad. Apabila penjelasan dari Nabi yang terbentuk sunah itu merupakan hasil penalaran atas ayat-ayat hukum, maka apa yang dikemukakan Nabi itu dapat disebut fiqh atau lebih tepat disebut “fiqh sunah” .
Kemungkinan Nabi melakukan ijtihad dalam menghasilkan sunnah diperslisihkan oleh para ulama. Perbedaan pendapat itu berpangkal pada pemahaman ayat 3-4 surat an-Najm (53):
“Dan tiadalah yang diucapkan itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya; ucapan itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”
Perbedaan pendapat ulama dalam memahami ayat tersebut kemudian berkembang pada kebolehan atau kemungkinan Nabi berijtihad, perbedaan pendapat para ulama itu adalah:
Jumhur ahli ushul berpendapat bahwa Nabi mungkin dan boleh berijtihad sebagaimana berlaku pada manusia lainnya.
Ulama kalam Asy’ariyyah, mayoritas ulama Mu’tazilah, Abu Ali al-Jubbai dan anaknya Hasyim berpendapat bahwa Nabi tidak boleh berijtihad dalam hukum syara’.
Pendapat “jalan tengah” dari kedua pendapat di atas, menyatakan bahwa Nabi dapat saja berijtihad dalam masalah-masalah peperangan, tetapi tidak dalam masalah hukum syara’.
Bila diperhatikan ketiga pendapat tersebut beserta argumen masing-masing, kita cenderung pada pendapat mengatakan tidak semua yang muncul dari lisan Nabi itu di bimbing wahyu. Dalam kenyataan memang beliau pernah beritjihad untuk memahami dan menjalankan wahyu Allah dalam hal-hal yang memerlukan penjelasan dari Nabi yang sebagian dibimbing wahyu. Dalam hal-hal yang tidak mendapatkoreksi dari Allah, maka hal itu muncul sebagai sunah Nabi yang wajib ditaati. Dengan demikian, sebagian sunah Nabi adalah berdasarkan ijtihadnya. (Amir Syarifuddin, 2009:23)
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa fiqh sudah mulai ada semenjak Nabi masih hidup dengan pola yang sederhana sesuai dengan keserdehanaan kondisi masyarakat Arab yang menjalankan fiqh pada waktu itu.
Fiqh Pada Masa Sahabat
Dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW., sempurnanya turunnya ayat-ayat Al-Qur’an dan sunnah Nabi.kemudian terjadi perubahan yang besar sekali dalam kehidupan masyarakat, karena telah meluasnya wilayah Islam dan semakin kompleks kehidupan umat dan keimanan umat yang semakin tinggi, maka umat memerlukan jawaban hukum dalam setiap menghadapi persoalan dalam kehidupan.
Ada tiga pokok yang berkembang waktu itu sehubungan dengan hukum yaitu; (Amir Syarifuddin, 2009:24)
Begitu banyaknya muncul kejadian baruyang membutuhkan jawaban hukumyang secara lahiriah tidak ditemukan jawaban dalam Al-Qur’an dan sunah Nabi;
Timbulnya masalah-masalah lahir telah diatur ketentuan hukumnya dalam Al-Qur’an maupun sunah Nabi, namun ketentuan itu dalam keadaan tertentu sulit untuk diterapkan dan menghendaki pemahaman baruagar relevan dalam perkembangan danpersoalan yang dihadapi;
Dalam Al-Qur’an ditemukan penjelasan terhadap suatu kejadian secara jelas dan terpisah. Bila hal tersebut belaku dalam kejadian tertentu, para sahabat menemukan kesulitan dalam menerapkan dalil-dalil yang ada.
Katiga masalah pokok di atas memerlukan pemikiran mendalam atau nalar dari para ahli yang disebut ijtihad.
Masa Abu bakar al-Shiddiq, khlifah pertama, disebut sebagai sebagai masa penetapan tiang-tiang hukum Islam. Para sahabat telah mewarisi apa yang pernah ada pada masa Rasulullah, dan dihadapkan pula kepada mereka masalah-masalah baru. Ia memutuskan (qadla) hokum Islam, dan para sahabat lainnya ia libatkan dalam masalah fatwa, mengeluarkan keputusan qadla, mengajarkan kepada orang lain, melakukan ijtihad, dan lain-lain. (dalam Abudin Nata, 2003: 9)
Metode pengajaran hokum yang dilakukan para sahabat adalah mengembalikan permasalahan terlebih dahulu kepada Al-Qur’an. Jika tidak didapatkan pemecahan di dalamnya,mereka kembalikan kepada sunnah Nabi, dan kalau ternyata tidak juga terselesaikan, baru mereka melakukan ijtihad untuk mendapat hokum yang dicari. Cara mereka berijtihad adalah berpegang kepada ma’qul al-nash dan mengeluarkan ‘illah (penyebab adanya hukum) atau hikmah yang dimaksud dari nash itu, kemudian menerapkannya pada semua masalah yang sesuai illahnya yang ada pada nash. Inilah yang kemudian disebut al-qisas. Dengan bermusyawarah dalam mencari hokum yang tidak ada nashnya, kemudian mereka bersepakat dalam hukum yang mereka temukan atas suatu masalah. Inilah yang disebut dengan ijma’. (Abudin Nata, 2003: 11)
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa pemikiran ushul Fiqh sudah tampak pada periode sahabat. Para sahabat untuk menetapkan suatu hokum dengan menggunakan sumber dalam Al-Qur’an, sunnah, dan ijtihad yang terbatas pada qiyas dan ijma’ sahabat.
Fiqh Pada Sighar Sahabat/ Tabi’in
Periode ini dimulai dari tahun 41 H/ 661 M sampai jatuhnya Khilafah Umayyah di Damaskus tahun 132 H/ 750 M. Masa ini adalah pembentukan hukum Islam yang sudah menujus kepada furu’ syar’iyyah, hukum-hukumnya diambil dari dalil-dalil yang terperinci , dan sekaligus peletakan peraturan dasar yang diambil dari keempat sumber yang sudah ada.
Pada masa ini penetapan Fiqh dengan menggunakan sunah dan ijtihad yang sudah berkembang dan meluas. Dalam kader penerimaan dua sumber itu terlihat kecenderungan mengarah pada dua bentuk yaitu: (Amir Syarifuddin, 2009: 33-34)
Dalam menetapkan hasil ijtihad lebih banyak menggunakan hadis Nabi dibandingkan dengan menggunakan ijtihad, meskipun keduanya tetap dijadikan sumber. Kelompok ini disebut “Ahl al-Hadis”. Kelompok ini tinggal di wilayah Hijaz, khusunya Madinah.
Dalam menetapkan hukum fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad ketimbang hadis, meskipun hadis juga banyak digunakan. Kelompok ini disebut “Ahl al-Ra’yi”.Kelompok ini lebih banyak mengambil tempat di wilayah Irak, khususnya Kufah dan Basrah.
Kelompok “Ahl al-Hadis” menonjolkan dua madrasah, yaitu Madrasah Madinah dan Madrasah Mekkah. Dari madrasah madinah muncul para fuqaha terkemuka, seperti: Aisyah Ummul Mukminin, Abdullah ibn Umar ibn khattab, Abu Hurairah. Sedangkan dari Madrasah Mekkah menghasilkan fuqaha sebagai berikut: Abdullah ibn Abbas; Mujahid; ; Ikrimah; Atha’ ibn Abi Rabah; dan Abu Zubair.
Hasil dari tempaan Madrasah Madinah dan Mekkah ini muncul seorang Mujtahid besar ahli hadis, yaitu Malik bin Anas yang kemudian diikuti oleh kelompok besar yang disebut Mazhab Malikiyyyah.
Ahl al-Ra’yi menampilkan dua madrasah besar, yaitu Madrasah Kufah dan Madrasah Basrah di wilayah Irak. Dari Madrasah Kuffah muncul mujtahid Ahl al-Ra’yu, seperti: ‘Alqamah ibn Qeis, Masru’ bin Ajda’, Said bin Zubair . sedangkan Madrasah Basrah menghasilkan Mujtahid yang terbesarnya, yaitu: Anas bin Malik. Dari para fuqaha Madrasah Irak itu muncul mujtahid besar ahl al-ra’yi yaitu Abu Hanifah dengan banyak pengikutnya, yang disebut ulama Mazhab Hanafiyyah.
Fiqh Pada Periode Keemasan/ Tadwin
Pada masa ini bermula pada abad kedua Hijriah (VII M), bersamaan dengan pengangkatan Abdullah Al-Saffah sebagai Khalifah pertama Abbasiyah dan berakhir pada pertengahan abad keempat Hijriyah. Pada masa ini terkenal sebagai masa perkembangan ilmu pengetahuan. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh ikut berkembang pesat, dan banyak kitab-kitab berkenaan dengannya. (Abudin Nata, 2003: 13)
Kemudian muncul Imam Syafi’I dengan metode-metode ijtihadnya dan sekaligus buat pertama sekali membukukan ilmu ushul fiqh yang dibarengi dengan dalil-dalilnya. Kitab ushul fiqh yang disusun Imam Syafi’I tersebut bernama al-Risalah. Kitab ini disusun berdasarkan khazanah fiqh yang ditinggalkan para sahabat, tabi’in, dan imam-imam mujtahid sebelumnya. Imam Syafi’I berupaya mempelajari secara seksama perdebatan yang terjadi diantara ahl al-hadits yang bermarkas di Madinah dengan Ahl al-ra’yi di Irak. Dari kedua aliran ini Imam Syafi’I berusaha untuk mengompromikan pandangan kedua aliran tersebut, serta menyusun teori-teori ushul fiqhnya. Dalam kitabnya, al-Risalah , Imam Syafi’i berusaha memperlihatkan pendapat yang shahih dan pendapat yang tidak shahih, setelah melakukan berbagai analisis dari pandangan kedua aliran, Irak dan Madinah. Berdasarkan analisisnya inilah dia membuat teori ushul fiqh ; yang diharapkan dapat dijadikan patokan umum dalam mengistinbathkan hokum, mulai dari generasinya sampai generasi selanjutnya.(dalam Nasrun Harun, 1997: 10)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada periode tadwin ini di pelopori oleh Imam Syafi’i dengan membukukan ilmu ushul fiqh yang bernama al-Risalah yang disusun berdasarkan khazanah fiqh yang ditinggalkan oleh para sahabat, tabi’in, dan imam-imam mujtahid.
Fiqh Periode Stagnis / Jumud
Pada abad IV H, merupakan titik pisah sejarah hukum Islam. Abad ini dikatakan sebagai periode telah selesainya pembentukan hukum yang berdasarkan ijtihad secara mutlak. Maka berhentilah proses kreatif pertumbuhan hukum Islam, sampai muncul anggapan bahwa para pakar terdahulu itu terpelihara dari kesalahan. Ini berakibat seorang ahli hukum, pada masa ini , tidak dapat lagi menetapkan atau mengeluarkan keputusan hukum kecuali untuk masalah-masalah yang kecil saja.
Sebenarnya pakar-pakar abad IV H tidak kurang kemampuannya dibanding generasi sebelum mereka, hanya saja mereka kurang memiliki kebebasan, meskipun tidak juga taklid semata. Mereka melakukan tahrij, tarjih, dan membuat karya-karya tentang al-hilaf.
Bila ushul fiqh mengalami stagnasi, maka ushul fiqh tidak demikian.Abu Zahrah menulis sebagai berikut:
“setelah orang banyak menutup pintu ijtihad secar mutlak, dan hanya melakukan ijtihad hanya menurut ushul tertentu saja, hal ini tidak memberikan kemunduran bagi Ushul Fiqh, Malah memecunya terus ke depan. Terdapat kemampuan pakar-pakar yang luar biasa, yang meneliti, membahas, dan mengkaji secara mendalam ilmu ushul ini secara per-bab, tidak mengurangi nilainya sedikitpun, bahkan menjadi penimbang ketika terjadi perselisihan”
Pada periode ini lahir tidak kurang dari 25 kitab penting tentang ushul fiqh. Hanya saja metode penulisannya kurang sempurna, karena tidak mementingkan penyebutan nama-nama pengarangdan judul-judul kitabnya. (Abudin Nata, 2003: 16-17)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada periode ini para mujtahid telah bisa menetapkan hukum berdasarkan tahrij, tarjih, dan membuat karya-karya tentang al-hilaf. Sehingga pada periode ini lahir tidak kurang dari 25 kitab penting tentang ushul fiqh.
Fiqh Pada Periode Kebangkitan Kembali
Pada abad V samapai pertengahan abad VII H, merupakan masa penyempurnaan pemikiran hukum Islam, kendati Dinasti Abbasiyah sudah diambang keruntuhan. Pemikiran Ushul Fiqh mengalami kemajuan yang luar biasa dengan muculnya pemikir-pemikir berbobot, yang juga menggeluti berbagai bidang disiplin ilmu, seperti: al-Baqillani, al-Qadli Abd al-Jabbar, al-Qadli Abu Zaid al-Dabbusy, Imam al- Haramin, dan Imam al-Ghazali.penulisan tentang Ushul Fiqh tidak kurang dari 29 buah kitab.
Beraneka ragam cara penulisan dilakukan.sebagian mengarah kepada kajian perbandingan; dikemukakan pendapat yang ada dan kemudian mentarjihnya. Penyelesaian masalah Ushul yang diperselisihkan juga tidak dilakukan secara tersendiri, seperti dalam kitab Al-Tabshirin karya Abu Ishaq Ibrahim ibn Ali al-Fairuzzaby (w. 446 H), ditambah dengan kitab-kitab lain, maka setiap aliran fiqh memiliki kitab tersendiri yan terperinci dalam masalah Ushul Fiqh, terutama yang bersumber dari pemikiran Imam Madzhab.
Dari gelombang pemikiran Ushul Fiqh, timbullah empat aliran pemikiran: Mu’tazilah, Asy’ariyah, Salafiyah, dan Maturidiyah. Dimasukkan ke dalam pembahasan Ushul Fiqh permasalahan-permasalahan pokok yang erat kaitannya dengan bahasa dan hal-hal yang berhubungan dengan ilmu Kalam. Ini kemudian besar pengaruhnya dalam ilmu Mantiq dan Filsafat.
Peiode ini, tak bisa disangkal lagi, merupakan puncak perkembangan pemikiran Ushul Fiqh. (Abudin Nata, 2003: 17-18)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada periode ini pemikiran Ushul Fiqh mengalami kemajuan dengan adanya pemkir-pemikir yang berboot, sehingga pada periode ini dapat lahir tidak kurang dari 29 buku.
USUL FIQIH Pengertian Ushul Fiqh
PENGANTAR USHUL FIQH
Pengertian Ushul Fiqh
Kata “ushul fiqh” adalah kata ganda yang terdiri dari kata “ushul” dan “fiqh”. Kata “fiqh” secara terminology berarti “paham yang mendalam” (dalam syarifuddin,2009:40).. Kata ini muncul sebanyak 20 kali dalam Al-Qur’an dengan arti paham itu, umpamanya dalam surat al-Kahfi (18): 93:
93. Hingga apabila dia telah sampai di antara dua buah gunung, dia mendapati di hadapan kedua bukit itu suatu kaum yang hampir tidak mengerti pembicaraan.
Arti yafqahuna dalam ayat itu: “mereka memahami”.
Arti fiqh dari segi istilah ialah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang digali dan dirumuskan dari dalil-dalil tafsili”.
Dari arti fiqh secara istilah tersebut dapat dipahami dua bahasan pokok dari ilmu fiqh, yaitu bahasan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat ‘amali dan kedua tentang dalil-dalil tafsili.
Kata “ushul” yang merupakan jamak dari kata “ashal” ( ) secara etimologi berarti “sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya”. Dengan demikian, “ushul fiqh” secara istilah teknik hukum berarti: “Ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’ dari dalilnya yang terinci,” atau dalam artian sederhana adalah: “Kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya.
Sedangkan menurut Syeikh Kamaluddin ibn Himam di dalam Tahrir berpendapat bahwa ushul fiqh adalah pengertian tentang kaidah-kaidah yang dijadikan sarana (alat) untuk menggali hukum-hukum fiqh.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara atau sarana (alat) untuk menggali hukum-hukum dari dalil-dalilnya.
Latar Belakang Ushul Fiqh
Pada waktu Nabi Muhammad SAW masih hidup, segala persoalan hukum yang timbul langsung ditanyakan kepada beliau, kemudian beliau memberikan jawaban hukum dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Dalam keadaan tertentu yang tidak ditemukan jawabannya dalam Al-Qur’an, beliau memberikan jawaban dengan melalui penetapan beliau yang disebut hadis atau sunnah. Al-Qur’an dan penjelasannya dalam bentuk hadis disebut “Sumber Pokok Hukum Islam”.
Al-Qur’an turun dalam bahasa Arab. Demikian pula dengan hadis yang disampaikan Nabi, juga bahasa Arab. Para sahabat Nabi mempunyai banyak pengetahuan yang luas tentang bahasa Arab itu sebagai bahasa ibunya. Mereka mengetahui secara baik arti setiap lafaz-nya dan maksud dari setiap ungkapannya. Pengalaman mereka dalam menyertai kehidupan Nabi dan pengetahuan mereka tentang sebab-sebab serta latar belakang turunnya ayat-ayat hukum memungkinkan mereka mengetahui rahasia dari setiap hukum yang ditetapkan Allah.
Bila sahabat Nabi menemukan kejadian yang timbul dalam kehidupan mereka dan memerlukan ketentuan hukumnya, mereka mencari jawabannya dalam Al-Qur’an. Bila tidak menemukan jawabannya secara harfiah dalam Al-Qur’an, mereka mencoba mencarinya dalam koleksi hadis Nabi. Bila dalam hadis Nabi juga tidak ditemukan jawabannya, mereka menggunakan daya nalar yang dinamakan ijtihad. Dalam beritjihad itu mereka mencari titik kesamaan dari suatu kejadian yang dihadapinya itu dengan apa-apa yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadis. Mereka selalu mendasarkan pertimbangan pada usaha “memelihara kemaslahatan umat” yang menjadi dasar dalam penetapan hukum syara’.
Allah SWT. Dalam surat an-Nisa’(4): 59 berfirman:
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Suruhan Allah dalam ayat ini untuk menaati Allah dan Rasul-Nya berarti perintah untuk mengikuti apa-apa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi. Suruhan untuk menaati ulil amri berarti perintah untuk mengikuti kesepakatan para ulama mujtahid dalam menetapkan hukum, karena mereka adalah orang-orang yang mengurus kepentingan umat Islam dalam bidang hukum. Suruhan untuk memulangkan hal dan urusan yang diperselisihkan kepada Allah dan Rasul berarti perintah untuk menggunakan qiyas (daya nalar) dalam hal-hal yang tidak ditemukan jawabannya dalam Al-Qur’an,hadis, dan tidak ada pula ijma’ atau kesepakatan ulama mujtahid. Dengan demikian, dalil hukum syara’yang disepakati dikalangan jumahur adalah empat yaitu Al-Qur’an, hadis, atau sunah, ijma’, dan Qiyas.
Setelah masa gemilang itu berlalu, datanglah suatu masa di mana umat islam sudah bercampur baur antar orang-orang yang berbahasa Arab dan memahaminya secara baik dengan orang-orang yang tidak berbahasa arab atau tidak memahaminya secara baik. Waktu itu bahasa Arab menjadi sesuatu yang harus dipelajari untuk memahami hukum-hukum Allah. Karenanya para ahli berusaha menyusun kaidah-kaidah untuk menjaga seseorang dari kesalahan dan memahami Al-Qur’an dan hadis yang keduanya adalah sumber pokok ajaran Islam.
Kemudian para ulama mujtahid merasa perlu menetapkan dan menyusun kaidah atau aturan permainan yang dijadikan pedoman dalam merumuskan hokum dari sumber-sumbernya dengan memperhatikan asas dan kaidah yang ditetapkan ahli bahasa yang memahami dan menggunakan bahasa Arab secara baik. Di samping itu juga memperhatikan jiwa syariah dan tujuan Allah menempatkan mukalaf dalam tanggung jawab hokum. Kaidah dalam memahami hokum Allah dari sumbernya itulah yang disebut ushul fiqh.
Objek Kajian Ushul Fiqh
Untuk memahami suatu disiplin ilmu, lebih dulu perlu diketahui apa yang menjadi objek pembahasannya dan sisi mana saja objek bahasan tersebut yang akan dikaji.
Menurut Abdullah bin Umar al-Baidlawi (dalam Effendi, 2005: 11) ada tiga masalah pokok yang akan dibahas dalam Ushul Fiqh, yaitu tentang sumber dan dalil hukum, tentang metode istinbat, dan tentang ijtihad.
Sedangkan menurut Al-Ghazali (dalam Effendi, 2005: 11) objek kajian atau bahasan Ushul Fiqh menjadi 4(empat) bagian, yaitu:
Pembahasan tentang hukum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum fih, dan mahkum ‘alaih;
Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hukum;
Pembahasan tentang cara mengistinbatkan hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu;
Pembahasan tentang ijtihad.
Sedangkan menurut Amir Syarifuddin (2008: 49)” objek atau bahasan pokok ushul fiqh itu adalah tentang:
Dalil-dalil atau sumber hukum syara’;
Hukum-hukum syara’ yang terkandung dalam dalil itu;
Kaidah-kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum syara’ dan dalil atau sumber yang nengandungnya.
Dari penjelasan para ahli di atas dapat diambil kesimpulan bahwa objek kajian atau bahasan pokok ushul fiqh adalah:
Dalil-dalil atau sumber hukum syara’;
Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hukum;
Pembahasan tentang cara mengistinbatkan hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu;
Kaidah-kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum syara’ dan dalil atau sumber yang nengandungnya.
Pembahasan tentang ijtihad.
Tujuan Ushul Fiqh
Menurut Amir Syarifudin (2008: 48)“Tujuan yang hendak dicapai dari ilmu ushul fiqh ialah:
untuk dapat manerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang bersifat terinci agar sampai pada hukum-hukum syara’yang bersifat ‘amali yang ditunjuk oleh dalil-dalil itu.
Dapat memahami nash-nash syara’ dan hukum yang terkandung di dalamnya.
Dapat mamahami secara baik dan tepat apa-apa yang dirumuskan ulama mujtahid dan bagaimana mereka sampai kepada rumusan itu.”
Para ulama ushul fiqh menyimpulkan bahwa tujuan utama ushul fiqh adalah mengetahui dalil-dalil syara’, yang menyangkut persoalan aqidah, ibadah, mu’amalah, ‘uqubah dan akhlak. Oleh sebab itu,para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa ushul fiqh bukan merupakan “tujuan”, melainkan “sarana” untuk mengetahui hukum-hukum Allah pada setiap kasus sehingga dapat dipedomani dan diamalkan sebaik-baiknya. Dengan demikian, yang menjadi tujuan sebenarnya adalah mempedomani dan mengamalkan hukum-hukum Allah yang diperoleh melalui kaidah-kaidah ushul fiqh tersebut.(dalam Nasrun, 1997: 5).
Dari penjelasan beberapa para ahli di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan mempelajari ushul fiqh adalah:
untuk dapat manerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang bersifat terinci agar sampai pada hukum-hukum syara’yang bersifat ‘amali yang ditunjuk oleh dalil-dalil itu.
mempedomani dan mengamalkan hukum-hukum Allah yang diperoleh melalui kaidah-kaidah ushul fiqh tersebut.
Dapat mamahami secara baik dan tepat apa-apa yang dirumuskan ulama mujtahid dan bagaimana mereka sampai kepada rumusan itu.
Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Topik-topik dan ruang lingkup yang di bicarakaan dalam pembahasan ilmu ushul fiqh:
Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum,seperti hukum taklifi(wajib,sunat,mubah,makruh dan haram) dan hukum wadl’(sabab,syarat,mani’,’ilat,shah, batal,azimah dan rukhshah).
Masalah perbuatan seseorang yang akan di kenai hukum (mahkum fiqh) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak,dalam kemampuannya atau tidak,menyangkut hubungan manusia dengan tuhan, apa dengan kemauan sendiri atau di paksa.
Pelaku sesuatu perubahan yang akan di kenai hukum (mahku ’alaihi) apakah pelaku tersebut mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak, apakah orang itu ahli atau bukan.
Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum meliputi keadaan yang di sebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama di sebut awarid muktasabah yang kedua di sebut awarid samaniyah.
Masalah istinbat dan istidlal meliputi makna zhahir nash, takwil dalala lafash, mantuq dan mafhum yang beraneka ragam, ‘am dan khas’, mutlaq dan muqoyyad, nasikh dan mansukh.
Masalah ra’yu, ijitihad, ittiba’ dan taqlid; meliputi kedudukan ra’yu dan batas-batas penggunanya, fungsi badan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid.
Masalah syar’iyah, yang meliputi pembahasan al Quran, as Sunnah, ijma’, qiyas’ihtihsan, isthislah ,istinbat, mazhabus syar’iyah, al ‘urf,sya’u maqn qablana, bara’atul ashliyah, saddus zar’iyah, maqashidus syari’ah/khususus syari’ah
Perbedaan Ushul Fiqh dengan Fiqh
Umpamanya dalam kitab-kitab fiqh ditemukan ungkapan,” mengerjakan shalat itu hukumnya wajib “. Wajibnya melakukan shalat itu disebut “hukum syara’ “. Tidak pernah tersebut dalam Al-Qur’an maupun hadis bahwa shalat itu hukumnya wajib. Yang tersebut dalam Al-Qur’an hanyalah perintah mengerjakan shalat yang berbunyi:
Kerjakanlah shalat.
Ayat Al-Qur’an yang mengandung perintah mengerjakan shalat itu disebut “dalil syara’ ”. untuk merumuskan kewajiban shalat yang disebut “hukum syara’” dari firman Allah:( ) yang disebut “dalil syara’” itu ada aturannya dalam bentuk kaidah, umpamanya: “setiap perintah itu menunjukkan wajib”. Pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara’ tersebut, itulah yang disebut “Ilmu Ushul Fiqh”.
Dari penjelasan sederhana di atas dapat diketahui perbedaan ushul fiqh dari fiqh. Ushul fiqh adalah pedoman atau aturan-aturan yang membatasi dan menjelaskan cara-cara yang harus diikuti seorang fakih dalam usahanya menggali dan mengeluarkan hukum syara’ dari dalilnya; sedangkan fiqh ialah hukum-hukum syara’ yang telah digali dan dirumuskan dari dalil-dalil menurut aturan yang sudah ditentukan itu.
Perbedaan antara Qawa’id Fiqhiyyah dengan Ushul Fiqh
Menurut Abu zahrah (1993: 7) Qawa’id Fiqhiyah adalah kaidah atau teori yang diambil dari atau menghimpun masalah-masalah fiqh yang bermacam-macam sebagai hasil ijtihad para mujtahid.
Selain ilmu Ushul Fiqh sebagai metodologi utama dalam memahami hukum syari’ah (Islam) ,ada pula metodologi pelengkap yang befungsi untuk mempermudah dalam pemahaman dan pendalaman hukum Islam ini, yakni Qawa’id Fiqhiyah . sebagai hukum kebanyakan (aglabiyah) Qawa’id Fiqhiyah ini sebenarnya tidak bisa menjadi dasar hukum dengan sendirinya, kecuali ada dasar atau dalil hukum lain yang sejalan dengannya.
Menurut Abuddin Nata (2003:38)” Dalam hubungannya dalam Ushul Fiqh perbedaan dan persamaan antara Qawa’id Fiqhiyah dengan Ushul Fiqh adalah sebagai berikut:
Ushul Fiqh merupakanketentuan umum sebagai metodologi istinbath al-ahkam (memahami hukum-hukum yang terkandung di dalam dalil-dalil yang rinci), maka Qawa’id Fiqhiyah merupakan hukum kebanyakan (aghlabiyah) untuk memudahkan dalam memahami masalah-masalah fiqh.
Ilmu Ushul Fiqih muncul tidak lama setelah munculnya ilmu Fiqh (bahkan secara ide lebih dahulu dari pada fiqh), maka Qawa’id Fiqhiyah muncul belakangan baik secara fakta maupun ide karena ilmu ini memang merupakan generalisasi dari hukum-hukum fiqh pada rincian masalah-masalah fiqh (kasus hukum) yang ada.
Persamaannya yakni kedua-duanya merupakan kaidah-kaidah umum yang mencakup bagian-bagiannya. Hanya kalau Ushul Fiqh itu mencakup dalil-dalil rinci (tafshili), maka Qawa’id Fiqhiyah mencakup masalah-masalah fiqh yang ada (juz’i).
Pengertian Ushul Fiqh
Kata “ushul fiqh” adalah kata ganda yang terdiri dari kata “ushul” dan “fiqh”. Kata “fiqh” secara terminology berarti “paham yang mendalam” (dalam syarifuddin,2009:40).. Kata ini muncul sebanyak 20 kali dalam Al-Qur’an dengan arti paham itu, umpamanya dalam surat al-Kahfi (18): 93:
93. Hingga apabila dia telah sampai di antara dua buah gunung, dia mendapati di hadapan kedua bukit itu suatu kaum yang hampir tidak mengerti pembicaraan.
Arti yafqahuna dalam ayat itu: “mereka memahami”.
Arti fiqh dari segi istilah ialah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang digali dan dirumuskan dari dalil-dalil tafsili”.
Dari arti fiqh secara istilah tersebut dapat dipahami dua bahasan pokok dari ilmu fiqh, yaitu bahasan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat ‘amali dan kedua tentang dalil-dalil tafsili.
Kata “ushul” yang merupakan jamak dari kata “ashal” ( ) secara etimologi berarti “sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya”. Dengan demikian, “ushul fiqh” secara istilah teknik hukum berarti: “Ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’ dari dalilnya yang terinci,” atau dalam artian sederhana adalah: “Kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya.
Sedangkan menurut Syeikh Kamaluddin ibn Himam di dalam Tahrir berpendapat bahwa ushul fiqh adalah pengertian tentang kaidah-kaidah yang dijadikan sarana (alat) untuk menggali hukum-hukum fiqh.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara atau sarana (alat) untuk menggali hukum-hukum dari dalil-dalilnya.
Latar Belakang Ushul Fiqh
Pada waktu Nabi Muhammad SAW masih hidup, segala persoalan hukum yang timbul langsung ditanyakan kepada beliau, kemudian beliau memberikan jawaban hukum dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Dalam keadaan tertentu yang tidak ditemukan jawabannya dalam Al-Qur’an, beliau memberikan jawaban dengan melalui penetapan beliau yang disebut hadis atau sunnah. Al-Qur’an dan penjelasannya dalam bentuk hadis disebut “Sumber Pokok Hukum Islam”.
Al-Qur’an turun dalam bahasa Arab. Demikian pula dengan hadis yang disampaikan Nabi, juga bahasa Arab. Para sahabat Nabi mempunyai banyak pengetahuan yang luas tentang bahasa Arab itu sebagai bahasa ibunya. Mereka mengetahui secara baik arti setiap lafaz-nya dan maksud dari setiap ungkapannya. Pengalaman mereka dalam menyertai kehidupan Nabi dan pengetahuan mereka tentang sebab-sebab serta latar belakang turunnya ayat-ayat hukum memungkinkan mereka mengetahui rahasia dari setiap hukum yang ditetapkan Allah.
Bila sahabat Nabi menemukan kejadian yang timbul dalam kehidupan mereka dan memerlukan ketentuan hukumnya, mereka mencari jawabannya dalam Al-Qur’an. Bila tidak menemukan jawabannya secara harfiah dalam Al-Qur’an, mereka mencoba mencarinya dalam koleksi hadis Nabi. Bila dalam hadis Nabi juga tidak ditemukan jawabannya, mereka menggunakan daya nalar yang dinamakan ijtihad. Dalam beritjihad itu mereka mencari titik kesamaan dari suatu kejadian yang dihadapinya itu dengan apa-apa yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadis. Mereka selalu mendasarkan pertimbangan pada usaha “memelihara kemaslahatan umat” yang menjadi dasar dalam penetapan hukum syara’.
Allah SWT. Dalam surat an-Nisa’(4): 59 berfirman:
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Suruhan Allah dalam ayat ini untuk menaati Allah dan Rasul-Nya berarti perintah untuk mengikuti apa-apa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi. Suruhan untuk menaati ulil amri berarti perintah untuk mengikuti kesepakatan para ulama mujtahid dalam menetapkan hukum, karena mereka adalah orang-orang yang mengurus kepentingan umat Islam dalam bidang hukum. Suruhan untuk memulangkan hal dan urusan yang diperselisihkan kepada Allah dan Rasul berarti perintah untuk menggunakan qiyas (daya nalar) dalam hal-hal yang tidak ditemukan jawabannya dalam Al-Qur’an,hadis, dan tidak ada pula ijma’ atau kesepakatan ulama mujtahid. Dengan demikian, dalil hukum syara’yang disepakati dikalangan jumahur adalah empat yaitu Al-Qur’an, hadis, atau sunah, ijma’, dan Qiyas.
Setelah masa gemilang itu berlalu, datanglah suatu masa di mana umat islam sudah bercampur baur antar orang-orang yang berbahasa Arab dan memahaminya secara baik dengan orang-orang yang tidak berbahasa arab atau tidak memahaminya secara baik. Waktu itu bahasa Arab menjadi sesuatu yang harus dipelajari untuk memahami hukum-hukum Allah. Karenanya para ahli berusaha menyusun kaidah-kaidah untuk menjaga seseorang dari kesalahan dan memahami Al-Qur’an dan hadis yang keduanya adalah sumber pokok ajaran Islam.
Kemudian para ulama mujtahid merasa perlu menetapkan dan menyusun kaidah atau aturan permainan yang dijadikan pedoman dalam merumuskan hokum dari sumber-sumbernya dengan memperhatikan asas dan kaidah yang ditetapkan ahli bahasa yang memahami dan menggunakan bahasa Arab secara baik. Di samping itu juga memperhatikan jiwa syariah dan tujuan Allah menempatkan mukalaf dalam tanggung jawab hokum. Kaidah dalam memahami hokum Allah dari sumbernya itulah yang disebut ushul fiqh.
Objek Kajian Ushul Fiqh
Untuk memahami suatu disiplin ilmu, lebih dulu perlu diketahui apa yang menjadi objek pembahasannya dan sisi mana saja objek bahasan tersebut yang akan dikaji.
Menurut Abdullah bin Umar al-Baidlawi (dalam Effendi, 2005: 11) ada tiga masalah pokok yang akan dibahas dalam Ushul Fiqh, yaitu tentang sumber dan dalil hukum, tentang metode istinbat, dan tentang ijtihad.
Sedangkan menurut Al-Ghazali (dalam Effendi, 2005: 11) objek kajian atau bahasan Ushul Fiqh menjadi 4(empat) bagian, yaitu:
Pembahasan tentang hukum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum fih, dan mahkum ‘alaih;
Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hukum;
Pembahasan tentang cara mengistinbatkan hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu;
Pembahasan tentang ijtihad.
Sedangkan menurut Amir Syarifuddin (2008: 49)” objek atau bahasan pokok ushul fiqh itu adalah tentang:
Dalil-dalil atau sumber hukum syara’;
Hukum-hukum syara’ yang terkandung dalam dalil itu;
Kaidah-kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum syara’ dan dalil atau sumber yang nengandungnya.
Dari penjelasan para ahli di atas dapat diambil kesimpulan bahwa objek kajian atau bahasan pokok ushul fiqh adalah:
Dalil-dalil atau sumber hukum syara’;
Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hukum;
Pembahasan tentang cara mengistinbatkan hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu;
Kaidah-kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum syara’ dan dalil atau sumber yang nengandungnya.
Pembahasan tentang ijtihad.
Tujuan Ushul Fiqh
Menurut Amir Syarifudin (2008: 48)“Tujuan yang hendak dicapai dari ilmu ushul fiqh ialah:
untuk dapat manerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang bersifat terinci agar sampai pada hukum-hukum syara’yang bersifat ‘amali yang ditunjuk oleh dalil-dalil itu.
Dapat memahami nash-nash syara’ dan hukum yang terkandung di dalamnya.
Dapat mamahami secara baik dan tepat apa-apa yang dirumuskan ulama mujtahid dan bagaimana mereka sampai kepada rumusan itu.”
Para ulama ushul fiqh menyimpulkan bahwa tujuan utama ushul fiqh adalah mengetahui dalil-dalil syara’, yang menyangkut persoalan aqidah, ibadah, mu’amalah, ‘uqubah dan akhlak. Oleh sebab itu,para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa ushul fiqh bukan merupakan “tujuan”, melainkan “sarana” untuk mengetahui hukum-hukum Allah pada setiap kasus sehingga dapat dipedomani dan diamalkan sebaik-baiknya. Dengan demikian, yang menjadi tujuan sebenarnya adalah mempedomani dan mengamalkan hukum-hukum Allah yang diperoleh melalui kaidah-kaidah ushul fiqh tersebut.(dalam Nasrun, 1997: 5).
Dari penjelasan beberapa para ahli di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan mempelajari ushul fiqh adalah:
untuk dapat manerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang bersifat terinci agar sampai pada hukum-hukum syara’yang bersifat ‘amali yang ditunjuk oleh dalil-dalil itu.
mempedomani dan mengamalkan hukum-hukum Allah yang diperoleh melalui kaidah-kaidah ushul fiqh tersebut.
Dapat mamahami secara baik dan tepat apa-apa yang dirumuskan ulama mujtahid dan bagaimana mereka sampai kepada rumusan itu.
Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Topik-topik dan ruang lingkup yang di bicarakaan dalam pembahasan ilmu ushul fiqh:
Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum,seperti hukum taklifi(wajib,sunat,mubah,makruh dan haram) dan hukum wadl’(sabab,syarat,mani’,’ilat,shah, batal,azimah dan rukhshah).
Masalah perbuatan seseorang yang akan di kenai hukum (mahkum fiqh) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak,dalam kemampuannya atau tidak,menyangkut hubungan manusia dengan tuhan, apa dengan kemauan sendiri atau di paksa.
Pelaku sesuatu perubahan yang akan di kenai hukum (mahku ’alaihi) apakah pelaku tersebut mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak, apakah orang itu ahli atau bukan.
Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum meliputi keadaan yang di sebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama di sebut awarid muktasabah yang kedua di sebut awarid samaniyah.
Masalah istinbat dan istidlal meliputi makna zhahir nash, takwil dalala lafash, mantuq dan mafhum yang beraneka ragam, ‘am dan khas’, mutlaq dan muqoyyad, nasikh dan mansukh.
Masalah ra’yu, ijitihad, ittiba’ dan taqlid; meliputi kedudukan ra’yu dan batas-batas penggunanya, fungsi badan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid.
Masalah syar’iyah, yang meliputi pembahasan al Quran, as Sunnah, ijma’, qiyas’ihtihsan, isthislah ,istinbat, mazhabus syar’iyah, al ‘urf,sya’u maqn qablana, bara’atul ashliyah, saddus zar’iyah, maqashidus syari’ah/khususus syari’ah
Perbedaan Ushul Fiqh dengan Fiqh
Umpamanya dalam kitab-kitab fiqh ditemukan ungkapan,” mengerjakan shalat itu hukumnya wajib “. Wajibnya melakukan shalat itu disebut “hukum syara’ “. Tidak pernah tersebut dalam Al-Qur’an maupun hadis bahwa shalat itu hukumnya wajib. Yang tersebut dalam Al-Qur’an hanyalah perintah mengerjakan shalat yang berbunyi:
Kerjakanlah shalat.
Ayat Al-Qur’an yang mengandung perintah mengerjakan shalat itu disebut “dalil syara’ ”. untuk merumuskan kewajiban shalat yang disebut “hukum syara’” dari firman Allah:( ) yang disebut “dalil syara’” itu ada aturannya dalam bentuk kaidah, umpamanya: “setiap perintah itu menunjukkan wajib”. Pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara’ tersebut, itulah yang disebut “Ilmu Ushul Fiqh”.
Dari penjelasan sederhana di atas dapat diketahui perbedaan ushul fiqh dari fiqh. Ushul fiqh adalah pedoman atau aturan-aturan yang membatasi dan menjelaskan cara-cara yang harus diikuti seorang fakih dalam usahanya menggali dan mengeluarkan hukum syara’ dari dalilnya; sedangkan fiqh ialah hukum-hukum syara’ yang telah digali dan dirumuskan dari dalil-dalil menurut aturan yang sudah ditentukan itu.
Perbedaan antara Qawa’id Fiqhiyyah dengan Ushul Fiqh
Menurut Abu zahrah (1993: 7) Qawa’id Fiqhiyah adalah kaidah atau teori yang diambil dari atau menghimpun masalah-masalah fiqh yang bermacam-macam sebagai hasil ijtihad para mujtahid.
Selain ilmu Ushul Fiqh sebagai metodologi utama dalam memahami hukum syari’ah (Islam) ,ada pula metodologi pelengkap yang befungsi untuk mempermudah dalam pemahaman dan pendalaman hukum Islam ini, yakni Qawa’id Fiqhiyah . sebagai hukum kebanyakan (aglabiyah) Qawa’id Fiqhiyah ini sebenarnya tidak bisa menjadi dasar hukum dengan sendirinya, kecuali ada dasar atau dalil hukum lain yang sejalan dengannya.
Menurut Abuddin Nata (2003:38)” Dalam hubungannya dalam Ushul Fiqh perbedaan dan persamaan antara Qawa’id Fiqhiyah dengan Ushul Fiqh adalah sebagai berikut:
Ushul Fiqh merupakanketentuan umum sebagai metodologi istinbath al-ahkam (memahami hukum-hukum yang terkandung di dalam dalil-dalil yang rinci), maka Qawa’id Fiqhiyah merupakan hukum kebanyakan (aghlabiyah) untuk memudahkan dalam memahami masalah-masalah fiqh.
Ilmu Ushul Fiqih muncul tidak lama setelah munculnya ilmu Fiqh (bahkan secara ide lebih dahulu dari pada fiqh), maka Qawa’id Fiqhiyah muncul belakangan baik secara fakta maupun ide karena ilmu ini memang merupakan generalisasi dari hukum-hukum fiqh pada rincian masalah-masalah fiqh (kasus hukum) yang ada.
Persamaannya yakni kedua-duanya merupakan kaidah-kaidah umum yang mencakup bagian-bagiannya. Hanya kalau Ushul Fiqh itu mencakup dalil-dalil rinci (tafshili), maka Qawa’id Fiqhiyah mencakup masalah-masalah fiqh yang ada (juz’i).
Langganan:
Postingan (Atom)