SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQH
Fiqh Pada Masa Nabi Muhammad saw
Di
zaman Rasulullah SAW., sumber hukum Islam hanya dua , yaitu Al-Qur’an
dan sunnah. Apabila ia muncul suatu kasus , Rasulullah SAW., menunggu
turunnya wahyu yang menjelaskan hukum kasus tersebut. Apabila wahyu
tidak turun, maka beliau menetapkan hukum kasus tersebut melalui
sabdanya, yang kemudian dikenal dengan hadits atau sunnah. (Nasrun Harun
, 1997: 6)
Suatu hal yang nyata terjadi adalah bahwa Nabi SAW telah
berbuat sehubungan dengan dengan turunnya ayat-ayat Qur’an yang
mengandung hukum (ayat-ayat hukum). Tidak semua ayat hukum itu
memberikan penjelasan bahwa yang mudah dipahami, karena itu Nabi
memberikan penjelasan mengenai maksud setiap ayat hukum itu kepada
umatnya sehingga menjadi jelas dan dapat dilaksanakan secara praktis.
Nabi memberikan penjelasan dengan ucapan, perbuatan, yang pengakuannya
kemudian disebut sunah Nabi.(Amir Syarifuddin, 2009: 7)
Telah
dijelaskan bahwa fiqh adalah hasil penalaran seseorang yang berkualitas
mujtahid atas hukum Allah atau hukum-hukum amaliah yang dihasilkan dari
dalil-dalinya melalui penalaran ijtihad. Apabila penjelasan dari Nabi
yang terbentuk sunah itu merupakan hasil penalaran atas ayat-ayat hukum,
maka apa yang dikemukakan Nabi itu dapat disebut fiqh atau lebih tepat
disebut “fiqh sunah” .
Kemungkinan Nabi melakukan ijtihad dalam
menghasilkan sunnah diperslisihkan oleh para ulama. Perbedaan pendapat
itu berpangkal pada pemahaman ayat 3-4 surat an-Najm (53):
“Dan
tiadalah yang diucapkan itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya;
ucapan itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”
Perbedaan
pendapat ulama dalam memahami ayat tersebut kemudian berkembang pada
kebolehan atau kemungkinan Nabi berijtihad, perbedaan pendapat para
ulama itu adalah:
Jumhur ahli ushul berpendapat bahwa Nabi mungkin dan boleh berijtihad sebagaimana berlaku pada manusia lainnya.
Ulama
kalam Asy’ariyyah, mayoritas ulama Mu’tazilah, Abu Ali al-Jubbai dan
anaknya Hasyim berpendapat bahwa Nabi tidak boleh berijtihad dalam hukum
syara’.
Pendapat “jalan tengah” dari kedua pendapat di atas,
menyatakan bahwa Nabi dapat saja berijtihad dalam masalah-masalah
peperangan, tetapi tidak dalam masalah hukum syara’.
Bila
diperhatikan ketiga pendapat tersebut beserta argumen masing-masing,
kita cenderung pada pendapat mengatakan tidak semua yang muncul dari
lisan Nabi itu di bimbing wahyu. Dalam kenyataan memang beliau pernah
beritjihad untuk memahami dan menjalankan wahyu Allah dalam hal-hal yang
memerlukan penjelasan dari Nabi yang sebagian dibimbing wahyu. Dalam
hal-hal yang tidak mendapatkoreksi dari Allah, maka hal itu muncul
sebagai sunah Nabi yang wajib ditaati. Dengan demikian, sebagian sunah
Nabi adalah berdasarkan ijtihadnya. (Amir Syarifuddin, 2009:23)
Dari
penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa fiqh sudah mulai ada
semenjak Nabi masih hidup dengan pola yang sederhana sesuai dengan
keserdehanaan kondisi masyarakat Arab yang menjalankan fiqh pada waktu
itu.
Fiqh Pada Masa Sahabat
Dengan
wafatnya Nabi Muhammad SAW., sempurnanya turunnya ayat-ayat Al-Qur’an
dan sunnah Nabi.kemudian terjadi perubahan yang besar sekali dalam
kehidupan masyarakat, karena telah meluasnya wilayah Islam dan semakin
kompleks kehidupan umat dan keimanan umat yang semakin tinggi, maka umat
memerlukan jawaban hukum dalam setiap menghadapi persoalan dalam
kehidupan.
Ada tiga pokok yang berkembang waktu itu sehubungan dengan hukum yaitu; (Amir Syarifuddin, 2009:24)
Begitu
banyaknya muncul kejadian baruyang membutuhkan jawaban hukumyang secara
lahiriah tidak ditemukan jawaban dalam Al-Qur’an dan sunah Nabi;
Timbulnya
masalah-masalah lahir telah diatur ketentuan hukumnya dalam Al-Qur’an
maupun sunah Nabi, namun ketentuan itu dalam keadaan tertentu sulit
untuk diterapkan dan menghendaki pemahaman baruagar relevan dalam
perkembangan danpersoalan yang dihadapi;
Dalam Al-Qur’an ditemukan
penjelasan terhadap suatu kejadian secara jelas dan terpisah. Bila hal
tersebut belaku dalam kejadian tertentu, para sahabat menemukan
kesulitan dalam menerapkan dalil-dalil yang ada.
Katiga masalah pokok di atas memerlukan pemikiran mendalam atau nalar dari para ahli yang disebut ijtihad.
Masa
Abu bakar al-Shiddiq, khlifah pertama, disebut sebagai sebagai masa
penetapan tiang-tiang hukum Islam. Para sahabat telah mewarisi apa yang
pernah ada pada masa Rasulullah, dan dihadapkan pula kepada mereka
masalah-masalah baru. Ia memutuskan (qadla) hokum Islam, dan para
sahabat lainnya ia libatkan dalam masalah fatwa, mengeluarkan keputusan
qadla, mengajarkan kepada orang lain, melakukan ijtihad, dan lain-lain.
(dalam Abudin Nata, 2003: 9)
Metode pengajaran hokum yang dilakukan
para sahabat adalah mengembalikan permasalahan terlebih dahulu kepada
Al-Qur’an. Jika tidak didapatkan pemecahan di dalamnya,mereka kembalikan
kepada sunnah Nabi, dan kalau ternyata tidak juga terselesaikan, baru
mereka melakukan ijtihad untuk mendapat hokum yang dicari. Cara mereka
berijtihad adalah berpegang kepada ma’qul al-nash dan mengeluarkan
‘illah (penyebab adanya hukum) atau hikmah yang dimaksud dari nash itu,
kemudian menerapkannya pada semua masalah yang sesuai illahnya yang ada
pada nash. Inilah yang kemudian disebut al-qisas. Dengan bermusyawarah
dalam mencari hokum yang tidak ada nashnya, kemudian mereka bersepakat
dalam hukum yang mereka temukan atas suatu masalah. Inilah yang disebut
dengan ijma’. (Abudin Nata, 2003: 11)
Dari penjelasan di atas bisa
disimpulkan bahwa pemikiran ushul Fiqh sudah tampak pada periode
sahabat. Para sahabat untuk menetapkan suatu hokum dengan menggunakan
sumber dalam Al-Qur’an, sunnah, dan ijtihad yang terbatas pada qiyas dan
ijma’ sahabat.
Fiqh Pada Sighar Sahabat/ Tabi’in
Periode ini
dimulai dari tahun 41 H/ 661 M sampai jatuhnya Khilafah Umayyah di
Damaskus tahun 132 H/ 750 M. Masa ini adalah pembentukan hukum Islam
yang sudah menujus kepada furu’ syar’iyyah, hukum-hukumnya diambil dari
dalil-dalil yang terperinci , dan sekaligus peletakan peraturan dasar
yang diambil dari keempat sumber yang sudah ada.
Pada masa ini
penetapan Fiqh dengan menggunakan sunah dan ijtihad yang sudah
berkembang dan meluas. Dalam kader penerimaan dua sumber itu terlihat
kecenderungan mengarah pada dua bentuk yaitu: (Amir Syarifuddin, 2009:
33-34)
Dalam menetapkan hasil ijtihad lebih banyak menggunakan hadis
Nabi dibandingkan dengan menggunakan ijtihad, meskipun keduanya tetap
dijadikan sumber. Kelompok ini disebut “Ahl al-Hadis”. Kelompok ini
tinggal di wilayah Hijaz, khusunya Madinah.
Dalam menetapkan hukum
fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad ketimbang
hadis, meskipun hadis juga banyak digunakan. Kelompok ini disebut “Ahl
al-Ra’yi”.Kelompok ini lebih banyak mengambil tempat di wilayah Irak,
khususnya Kufah dan Basrah.
Kelompok “Ahl al-Hadis” menonjolkan
dua madrasah, yaitu Madrasah Madinah dan Madrasah Mekkah. Dari madrasah
madinah muncul para fuqaha terkemuka, seperti: Aisyah Ummul Mukminin,
Abdullah ibn Umar ibn khattab, Abu Hurairah. Sedangkan dari Madrasah
Mekkah menghasilkan fuqaha sebagai berikut: Abdullah ibn Abbas; Mujahid;
; Ikrimah; Atha’ ibn Abi Rabah; dan Abu Zubair.
Hasil dari tempaan
Madrasah Madinah dan Mekkah ini muncul seorang Mujtahid besar ahli
hadis, yaitu Malik bin Anas yang kemudian diikuti oleh kelompok besar
yang disebut Mazhab Malikiyyyah.
Ahl al-Ra’yi menampilkan dua
madrasah besar, yaitu Madrasah Kufah dan Madrasah Basrah di wilayah
Irak. Dari Madrasah Kuffah muncul mujtahid Ahl al-Ra’yu, seperti:
‘Alqamah ibn Qeis, Masru’ bin Ajda’, Said bin Zubair . sedangkan
Madrasah Basrah menghasilkan Mujtahid yang terbesarnya, yaitu: Anas bin
Malik. Dari para fuqaha Madrasah Irak itu muncul mujtahid besar ahl
al-ra’yi yaitu Abu Hanifah dengan banyak pengikutnya, yang disebut ulama
Mazhab Hanafiyyah.
Fiqh Pada Periode Keemasan/ Tadwin
Pada
masa ini bermula pada abad kedua Hijriah (VII M), bersamaan dengan
pengangkatan Abdullah Al-Saffah sebagai Khalifah pertama Abbasiyah dan
berakhir pada pertengahan abad keempat Hijriyah. Pada masa ini terkenal
sebagai masa perkembangan ilmu pengetahuan. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh
ikut berkembang pesat, dan banyak kitab-kitab berkenaan dengannya.
(Abudin Nata, 2003: 13)
Kemudian muncul Imam Syafi’I dengan
metode-metode ijtihadnya dan sekaligus buat pertama sekali membukukan
ilmu ushul fiqh yang dibarengi dengan dalil-dalilnya. Kitab ushul fiqh
yang disusun Imam Syafi’I tersebut bernama al-Risalah. Kitab ini disusun
berdasarkan khazanah fiqh yang ditinggalkan para sahabat, tabi’in, dan
imam-imam mujtahid sebelumnya. Imam Syafi’I berupaya mempelajari secara
seksama perdebatan yang terjadi diantara ahl al-hadits yang bermarkas di
Madinah dengan Ahl al-ra’yi di Irak. Dari kedua aliran ini Imam Syafi’I
berusaha untuk mengompromikan pandangan kedua aliran tersebut, serta
menyusun teori-teori ushul fiqhnya. Dalam kitabnya, al-Risalah , Imam
Syafi’i berusaha memperlihatkan pendapat yang shahih dan pendapat yang
tidak shahih, setelah melakukan berbagai analisis dari pandangan kedua
aliran, Irak dan Madinah. Berdasarkan analisisnya inilah dia membuat
teori ushul fiqh ; yang diharapkan dapat dijadikan patokan umum dalam
mengistinbathkan hokum, mulai dari generasinya sampai generasi
selanjutnya.(dalam Nasrun Harun, 1997: 10)
Dari penjelasan di atas
dapat disimpulkan bahwa pada periode tadwin ini di pelopori oleh Imam
Syafi’i dengan membukukan ilmu ushul fiqh yang bernama al-Risalah yang
disusun berdasarkan khazanah fiqh yang ditinggalkan oleh para sahabat,
tabi’in, dan imam-imam mujtahid.
Fiqh Periode Stagnis / Jumud
Pada
abad IV H, merupakan titik pisah sejarah hukum Islam. Abad ini
dikatakan sebagai periode telah selesainya pembentukan hukum yang
berdasarkan ijtihad secara mutlak. Maka berhentilah proses kreatif
pertumbuhan hukum Islam, sampai muncul anggapan bahwa para pakar
terdahulu itu terpelihara dari kesalahan. Ini berakibat seorang ahli
hukum, pada masa ini , tidak dapat lagi menetapkan atau mengeluarkan
keputusan hukum kecuali untuk masalah-masalah yang kecil saja.
Sebenarnya
pakar-pakar abad IV H tidak kurang kemampuannya dibanding generasi
sebelum mereka, hanya saja mereka kurang memiliki kebebasan, meskipun
tidak juga taklid semata. Mereka melakukan tahrij, tarjih, dan membuat
karya-karya tentang al-hilaf.
Bila ushul fiqh mengalami stagnasi, maka ushul fiqh tidak demikian.Abu Zahrah menulis sebagai berikut:
“setelah
orang banyak menutup pintu ijtihad secar mutlak, dan hanya melakukan
ijtihad hanya menurut ushul tertentu saja, hal ini tidak memberikan
kemunduran bagi Ushul Fiqh, Malah memecunya terus ke depan. Terdapat
kemampuan pakar-pakar yang luar biasa, yang meneliti, membahas, dan
mengkaji secara mendalam ilmu ushul ini secara per-bab, tidak mengurangi
nilainya sedikitpun, bahkan menjadi penimbang ketika terjadi
perselisihan”
Pada periode ini lahir tidak kurang dari 25 kitab
penting tentang ushul fiqh. Hanya saja metode penulisannya kurang
sempurna, karena tidak mementingkan penyebutan nama-nama pengarangdan
judul-judul kitabnya. (Abudin Nata, 2003: 16-17)
Dari penjelasan di
atas dapat disimpulkan bahwa pada periode ini para mujtahid telah bisa
menetapkan hukum berdasarkan tahrij, tarjih, dan membuat karya-karya
tentang al-hilaf. Sehingga pada periode ini lahir tidak kurang dari 25
kitab penting tentang ushul fiqh.
Fiqh Pada Periode Kebangkitan Kembali
Pada
abad V samapai pertengahan abad VII H, merupakan masa penyempurnaan
pemikiran hukum Islam, kendati Dinasti Abbasiyah sudah diambang
keruntuhan. Pemikiran Ushul Fiqh mengalami kemajuan yang luar biasa
dengan muculnya pemikir-pemikir berbobot, yang juga menggeluti berbagai
bidang disiplin ilmu, seperti: al-Baqillani, al-Qadli Abd al-Jabbar,
al-Qadli Abu Zaid al-Dabbusy, Imam al- Haramin, dan Imam
al-Ghazali.penulisan tentang Ushul Fiqh tidak kurang dari 29 buah kitab.
Beraneka
ragam cara penulisan dilakukan.sebagian mengarah kepada kajian
perbandingan; dikemukakan pendapat yang ada dan kemudian mentarjihnya.
Penyelesaian masalah Ushul yang diperselisihkan juga tidak dilakukan
secara tersendiri, seperti dalam kitab Al-Tabshirin karya Abu Ishaq
Ibrahim ibn Ali al-Fairuzzaby (w. 446 H), ditambah dengan kitab-kitab
lain, maka setiap aliran fiqh memiliki kitab tersendiri yan terperinci
dalam masalah Ushul Fiqh, terutama yang bersumber dari pemikiran Imam
Madzhab.
Dari gelombang pemikiran Ushul Fiqh, timbullah empat aliran
pemikiran: Mu’tazilah, Asy’ariyah, Salafiyah, dan Maturidiyah.
Dimasukkan ke dalam pembahasan Ushul Fiqh permasalahan-permasalahan
pokok yang erat kaitannya dengan bahasa dan hal-hal yang berhubungan
dengan ilmu Kalam. Ini kemudian besar pengaruhnya dalam ilmu Mantiq dan
Filsafat.
Peiode ini, tak bisa disangkal lagi, merupakan puncak perkembangan pemikiran Ushul Fiqh. (Abudin Nata, 2003: 17-18)
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada periode ini pemikiran
Ushul Fiqh mengalami kemajuan dengan adanya pemkir-pemikir yang berboot,
sehingga pada periode ini dapat lahir tidak kurang dari 29 buku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar